Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Bukittinggi

Tiga Tersangka Pengedar 2,5 Kg Ganja Dan Ekstasi Diringkus

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 12 Februari 2020 JAM 06:23:42 WIB

Operasi Antik Singgalang 2020, Satres narkoba Polres Bukittinggi amankan tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 2,5 kg. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ekstasi dan puluhan paket sabu yang bungkus dalam plastik bening.

Sigap berantas peredaran narkotika, Satres narkoba Polres Bukittinggi berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi. Ketiga tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda, diantaranya di jalan Baypass, Pulai Anak Air Kota Bukittinggi, dan di Jorong Parabek,Ladang Laweh,Banu Hampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Tiga tersangka masuk dalam daftar operasi satres narkoba Polres Bukittinggi, dengan inisial tersangka, MN usia 35 tahun dan RD usia 31 tahun.

Sementara tersangka ketiga merupaka ibu rumah tangga, dengan inisial RP usia 33 tahun. Ditangan tiga tersangka,polisi mengamankan, 2,5 kg ganja, 20 butir ekstasi warna unggu dan kuning, serta dua paket sabu –sabu dengan berat 50 gram.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman pribadi santoso menyebutkan ,tersangka merupakan target operasi antik Singgalang selama satu pekan. Atas perbuatan tersangka, polisi akan mengjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang narkotika No 3 tahun 2019 dengan ancaman hukum penjara minimal 6 tahun penjara.

 

Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat