Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

Nunggak Pajak, Kendaraan Tak Bisa Isi BBM

Kontributor DaerahPemerintahan 31 Januari 2020 JAM 06:55:27 WIB

Kendaraan yang selama ini menunggak pajak, tidak akan bisa lagi secara bebas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan bio solar. Karena pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan surat edaran gubernur terkait hal tersebut, bahkan di salah satu SPBU di Kab. 50 Kota, pengelola juga telah memasang pengumuman  tersebut.

Bagi anda para pemilik kendaraan, kedepan tidak akan lagi bebas untuk mengisi BBM jenis premium dan bio solar jika kendaraan milik anda menunggak pajak. Meski waktu penerapan aturan itu belum diketahui oleh pengelola SPBU, namun sejak beberapa hari terakhir, edaran Gubernur Sumbar Nomor 500,1115 Tahun 2019 itu telah dipasang di salah satu SPBU di Kab. 50 Kota.

Nantinya, kendaraan yang menggunakan BBM jenis premium dan bio solar tidak akan  lagi leluasa untuk mengisi dua jenis BBM itu. Menurut pengelola SPBU, meski mereka mendukung kebijakan tersebut, namun sejauh ini mereka tidak tahu seperti apa penerapan aturan tersebut nantinya. Sebab sejauh ini, mereka belum mendapatkan sosialiasi lebih jauh terkait aturan bagi kendaraan penunggak pajak. Sehingga mereka berharap petunjuk dari pihak-pihak terkait terkait aturan yang akan diterapkan itu.

Selain mendukung adanya aturan bagi pengendara yang menunggak pajak untuk tidak bisa mengisi BBM jenis premium dan bio solar itu, pengelola berharap pasokan BBM jenis premium bagi para pemilik SPBU bisa ditambah, sebab selama ini jumlah premium yang mereka dapatkan jauh dauh dari  kebutuhan di daerah itu. Di kab. 50 kota,selain kendaraan pribadi,sebelumnya ratusan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah Kab. 50 Kota juga menunggak pajak. Dan diperkirakan hingga saat ini, jumlah tunggkan pajak kendaraan di daerah itu masih tinggi.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat