Berita ❯ Kota Solok
Pelaku Curanmor Di Parkiran Mesjid Ditangkap
Kontributor Daerah • Kriminalitas 29 November 2019 JAM 06:33:37 WIB
Saudara Kepolisian Resor Solok Kota berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor, pelaku melakukan aksi pencurian di area parkiran masjid saat korban sedang melaksanakan sholat berjamaah. Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Solok Kota berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian bermotor, tersangka berinisial DDP beralamat di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di areal parkir Masjid An Nur Pandan Kota Solok. Dari informasi tersebut tim gabungan Solok Kota lansung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di dalam rumahnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 4700 PI dan mengamankan satu lembar STNK. Sementara itu atas tindak kejahatan yang di lakukan, maka tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ternak Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi
24 April 2024 JAM 17:54:19 WIB
Diduga Terlibat TPPO Antar Negara, Dua Wanita di Sijunjung Diamankan Polisi
24 April 2024 JAM 17:50:39 WIB
Sopir Truk yang Kabur Usai Lindas Pengendara Motor di Sitinjau Lauik Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
24 April 2024 JAM 14:05:14 WIB