Berita ❯ Daerah
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Penggunaan Cadar Dan Celana Cingkrang
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 03 November 2019 JAM 06:05:44 WIB
Wacana Kementrian Agama RI melarang ASN mengunakan Cadar dan Celana Cingkrang di lingkungan Pemerintahan membuat Pro Kontra dikalangan masyarakat. Terkait hal tersebut salah satu Toko Ulama Sumbar berharap adanya kajian terhadap wacana tersebut. Belakangan ini beredar wacana pelarangan pemakaian Cadar dan Celana Cingrang di lingkungan Instansi Pemerintah oleh Kementrian Agama RI dengan alasan keamanan.
Salah satu Tokoh Ulama Sumatera barat mengatakan, wacana terkait larangan pemakaian Cadar dan Celana Cingkrang memiliki sisi nagatif dan postifnya tergantung cara masyarakat memahaminya. Terlebih hal ini tidak ada kaitannya dengan ajaran agama namun kepada Oknum tertentu dan bukan yang mamakai Cadar dan Celana Cingkrang serta membawa nama Agama Islam dengan tujuan tertentu untuk menggangu stabilas dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Meski demikian paham Radikalisme harus menjadi perhatian serius setiap unsur di masyarakat, mengingat paham ini terus dan mulai menyentuh sejumlah aspek dimasyarakat. Berbagai langkah dan pengawasan di lakukan oleh pemerintah dalam mencegah masuknya Paham Radikalisme di kalangan masyarakat maupun ASN.
Boy Lestari Datuk Palindih juga menambahkan, memakai Cadar dan memkai Celana Cingkrang untuk beribadah boleh – boleh saja tidak ada larangan, yang penting kita jangan sampai terkontaminasi dan terpropokasi oleh Oknum – Oknum sehingga Umat Islam di Indonesia berseteru. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia khususnya Kementrian Agama RI untuk selektif dam kritis mengambil kesimpulan Radikalisme dan Teroris itu siapa.
Wartawan : JONI SARTIKA / JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polresta Padang Pidanakan Satu Dari 18 Dugaan Pelaku Tawuran Yang Di Amankan Polisi Di Jembatan Kuranji.
25 Juli 2024 JAM 06:00:00 WIB
Masyarakat Dan Pelaku Usaha Diminta Waspada Potensi Kebakaran Lahan Dan Permukiman
25 Juli 2024 JAM 06:00:00 WIB
Pemuda Pasaman Barat Memastikan Dana Untuk Pelaksanaan Pilkada Sudah Bisa Digunakan Sekitar 50 MILIAR Lebih
25 Juli 2024 JAM 06:00:00 WIB