Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Satpol PP Padang Amankan 13 Remaja dan Tegur Pemilik Kos yang Melanggar Perda

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 06 Juni 2026 JAM 15:34:42 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 13 orang dalam operasi pengawasan rumah kos dan hotel melati di seputaran Kota Padang pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait lemahnya pengawasan dari pemilik pemondokan.

Dari 13 orang yang diamankan, tujuh di antaranya adalah laki-laki dan enam perempuan. Beberapa di antaranya kedapatan berpasangan di dalam kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah, sementara sebagian lainnya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa delapan titik kos-kosan dan hotel melati. Hasilnya, dua rumah kos diduga kuat melanggar Pasal 38 Perda Nomor 01 Tahun 2026 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

"Banyak pengaduan masyarakat yang masuk bahwa pemilik rumah kos lemah dalam melakukan pengawasan. Maka dari itu, kami melakukan pengawasan ke lokasi yang dilaporkan dengan melibatkan RT, RW, Dubalang, Camat, serta perangkat wilayah lainnya," ujar Chandra.

Chandra menegaskan bahwa aturan mengenai operasional rumah kos dan penginapan sudah diatur jelas dalam Pasal 36 Perda Nomor 01 Tahun 2026. Namun, di lapangan masih banyak ditemukan pemilik yang abai. Menurutnya, potensi pelanggaran dan penyimpangan sangat besar terjadi jika pemilik tidak melakukan pengawasan rutin.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP bersama pihak kecamatan dan tokoh masyarakat setempat mengedepankan tindakan preventif berupa pembinaan, pengarahan, dan peringatan tertulis. Kendati demikian, pengawasan mendalam dan penindakan tetap dilakukan bagi kos-kosan yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya.

Di akhir penjelasannya, Kasat Pol PP Padang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pemondokan untuk tidak menjalankan bisnisnya secara sembarangan. Ia menekankan pentingnya kepemilikan izin resmi dan pengawasan aktif agar keberadaan kos-kosan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat