Berita ❯ Kota Padang
Pengamat Hukum UBH Minta Presiden Segera Keluarkan PERPPU
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 19 Oktober 2019 JAM 06:10:43 WIB

Undang- undang revisi KPK resmi berlaku semenjak tanggal 17 Oktober 2019 meski tidak ditanda tangani Presiden Jokowi. Kendati telah berlaku pengamat hukum UBH meminta presiden segera keluarkan PERPPU untuk pembatalan RUU KPK. Terhitung tanggal 17 Oktober 2019 RUU KPK resmi berlaku. Berdasarkan konstitusi UUD 1945, RUU KPK tersebut otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan meskipun belum ditandatangani oleh Presiden.
Kondisi ini menimbulkan Pro dan Kontra di tengah masyarakat terutama bagi kalangan yang menginginkan keluarnya PERPPU untuk pembatalan UU KPK yang disyahkan tersebut. Terkait persoalan ini pengamat hukum Universitas Bung hatta, Helmi Chandra mendukung sikap Presiden Jokowi yang tidak mengeluarkan PERPPU sebelum pengesahan RUU KPK karena ini menjaga kewibawaan presiden.
Mengingat pembahasan RUU KPK yang diperdebatkan sebelumnya didukungan dan disetujui oleh Presiden Jokowi. Kendati demikian pengamat hukum Universitas Bung Hatta mendorong presiden segera mengeluarkan PERPPU untuk membatalkan RUU KPK yang telah berlaku semenjak tanggal 17 Oktober 2019. Desakan ini karena RUU KPK dinilai akan melemahkan keberadan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Salah satu pasal RUU KPK dinilai melemahkan kinerja yakni adanya syarat untuk mendapat izin dari dewan pengawas untuk melakukan penyidikan, penyadapan terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pengamat hukum Bung Hatta juga mengkhawatirkan dengan berlakunya RUU KPK. Mengingat Independensi KPK akan dipertanyakan karena pengangkatan maupun pemilihan pimpinan dan dewan pengawas dipilih langsung oleh presiden tanpa adanya persetujuan dari DPR RI.
Wartawan : RISNALDI / ATFRIANDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB