Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polda Sumbar Ungkap 61 Kasus Narkoba, 79 Tersangka Diamankan

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 17 Juli 2026 JAM 15:10:30 WIB

PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengungkap 61 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 79 orang tersangka sepanjang periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita sekaligus memusnahkan barang bukti berupa 8,89 kilogram sabu-sabu dan 60,19 kilogram ganja.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026) pagi.

"Ini merupakan komitmen bersama kita dari pihak kepolisian, unsur forkopimda, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Sumbar demi menyelamatkan generasi muda," ujar Djati.

Dari total 79 tersangka yang ditangkap, sebanyak 76 orang adalah laki-laki dan tiga orang perempuan. Djati memaparkan, terdapat 11 kasus menonjol yang barang buktinya dimusnahkan hari ini, termasuk empat kasus hasil tangkapan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan secara resmi yakni 8.897,58 gram (sekitar 8,89 kg) sabu dan 60.198,16 gram (sekitar 60,19 kg) ganja.

Mayoritas pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan perkara. Polisi melakukan penindakan melalui berbagai teknik, mulai dari pengintaian (surveillance) hingga taktik pembelian terselubung (undercover buy).

Selain menyasar jaringan luar, Kapolda Sumbar juga menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap personel kepolisian yang terbukti terlibat pusaran narkoba.

"Saya tegaskan kepada seluruh anggota saya, siapapun yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, tidak ada lagi toleransi. Kami memberikan sanksi tegas yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Djati.

Sebagai langkah preventif, Polda Sumbar kini tengah memperkuat program "Kampung Bebas Narkoba" yang diinisiasi oleh jajaran Polres di wilayahnya untuk membangun benteng pertahanan berbasis masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (edar/bandar) dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 (kepemilikan tanaman ganja) dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 (kepemilikan non-tanaman/sabu) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat