Berita ❯ Kota Payakumbuh
Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Tiga Pengedar Sabu, 40 Paket Disita
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 18 Juli 2026 JAM 14:09:28 WIB

PAYAKUMBUH - Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Situjuh pada Kamis (16/7/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 40 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari tersangka pertama berinisial FA (29) di Kenagarian Situjuh Banda Dalam sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan FA, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,13 gram.
"Berdasarkan interogasi, FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial SJ (29)," kata Gusmanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SJ yang tengah mengonsumsi sabu bersama rekannya, SY (32), di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi pertama.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan 39 paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,15 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Padang Barat, Kerugian Capai Rp300 Juta
18 Juli 2026 JAM 12:44:12 WIB
TVRI Sumbar Gelar Festival Rakyat Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026 di Halaman Kantor Gubernur
17 Juli 2026 JAM 19:54:52 WIB
Satpol PP Padang Bongkar Tiga Bangunan Liar di Atas Drainase Kampung Nias
17 Juli 2026 JAM 19:37:16 WIB