Berita ❯ Kabupaten Solok
Pemkot Solok larang warung kelambu atau tempat hiburan malam dan petasan
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 06 Juni 2016 JAM 06:32:05 WIB

Pemerintah Kota Solok akan larang warung yang buka disiang hari pada bulan puasa. Selain itu tempat-tempat hiburan malam dan petasan juga akan ditutup.
Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Solok tegas larang para pedagang makanan berjualan pada waktu siang hari saat masyarakat menjalan ibadah puasa.
Selain melarang pedagang warung kelambu, Pemerintah Kota Solok juga menegaskan untuk menutup tempat-tempat hiburan malam, serta melarang masyarakat bermain mercon karena dapat mengganggu pelaksanaan shalat tarawih.
Sementara itu, sejumlah masyarakat yang memiliki warung makanan cepat saji akan buka pada jam 4 sore dan akan mematuhi peraturan Pemerintah.
Wartawan : Arie Pratama Setiawan
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Bocah 10 Tahun yang Hanyut di Pantai Buayo Putiah Pessel Ditemukan Meninggal Dunia
12 Mei 2026 JAM 17:27:42 WIB
Polairud Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ikan Hias Asal Mentawai
12 Mei 2026 JAM 06:18:03 WIB
Abaikan Surat Peringatan, Bangunan Liar di Jalan Khatib Sulaiman Padang Dibongkar Paksa
11 Mei 2026 JAM 17:40:58 WIB