Berita ❯ Kabupaten Solok
Pemkot Solok larang warung kelambu atau tempat hiburan malam dan petasan
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 06 Juni 2016 JAM 06:32:05 WIB

Pemerintah Kota Solok akan larang warung yang buka disiang hari pada bulan puasa. Selain itu tempat-tempat hiburan malam dan petasan juga akan ditutup.
Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Solok tegas larang para pedagang makanan berjualan pada waktu siang hari saat masyarakat menjalan ibadah puasa.
Selain melarang pedagang warung kelambu, Pemerintah Kota Solok juga menegaskan untuk menutup tempat-tempat hiburan malam, serta melarang masyarakat bermain mercon karena dapat mengganggu pelaksanaan shalat tarawih.
Sementara itu, sejumlah masyarakat yang memiliki warung makanan cepat saji akan buka pada jam 4 sore dan akan mematuhi peraturan Pemerintah.
Wartawan : Arie Pratama Setiawan
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Penertiban PKL di Pantai Padang Ricuh, Pedagang Lempar Petugas dengan Batu
10 Juli 2025 JAM 13:14:33 WIB

Satreskrim Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Warung Kelontong di Jalan Imam Bonjol
10 Juli 2025 JAM 13:05:17 WIB

Abaikan Teguran Petugas, Sejumlah Bangunan Liar di Simpang Aru Dibongkar Satpol PP Padang
08 Juli 2025 JAM 19:08:08 WIB