Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman

Polres Pasaman Ungkap Tiga Kasus

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 30 September 2019 JAM 06:17:00 WIB

Polres Pasaman laksanakan konfrensi pers  tiga kasus, yang berhasil di ungkap oleh SATRESKRIM dan SAT narkoba Polres Pasaman, dalam kurun waktu dua minggu terakhir, yang digelar di Aula Rupatama Polres Pasaman.Konfrensi pers di pimpin langsung oleh kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE, didampingin wakapolres Pasaman AKP  Ayani, dan KABAG  Ops Kompol Irwan, serta kasat narkoba dan kasat reskrim Polres Pasaman.

Dalam konfrensi pers kapolres Pasaman menjelaskan jajaran polres Pasaman, dalam dua minggu terakhir berhasil mengungkap tiga  kasus tindak pidana, diantaranya kasus penyalahgunaan narkotika, tindak pidana perbuatan cabul, dan kasus penggelapan dana dalam jabatan.Kasus tindakan penyalahgunaan narkotika golongan satu berbentuk ganja yang berhasil di ungkap sat res narkoba,  dengan tersangka berinisial RW (22) tahun merupakan pegawai honor kantor wali nagari Tanjung Betung kecamatan Rao Selatan. dari perbuatan tersangka, diancam hukum pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas  tahun.

Untuk kasus yang diungkap oleh Satreskrim adalah kasus,  tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, dengan tersangka berinisial D (55) tahun, beralamat kampung Jamur jorong Satu nagari Sundata Lubuk Sikaping, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 JO pasal 76E UU nomor 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.Sedangkan kasus ketiga,  adalah kasus penggelapan dana dalam jabatan, yang terjadi pada perusahaan PT. Adira Dinamika Multi Finance Lubuk Sikaping, dengan kerugian diprediksi sebesar 10 juta rupiah.

Tersangka berinisial YB (29) tahun merupakan karyawan yang beralamat di Kauman nagari Tanjung Betung kecamatan Rao Selatan. dengan barang bukti satu unit handphone merk vivo, satu buah mobile printer merk winson, dan beberapa lembar slip penyetoran dari nasabah atas nama Yelwansyah. Dalam perkara penggelapan dana dalam jabatan, tersangka YB dijerat pasal 374 JO 372 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE mengatakan, ketiga kasus yang di tangani polres Pasaman sekarang dalam polres penyidikan, dan pengembangan. Polres Pasaman di bawah kepemimpinan AKBP Hendri Yahya, SE , untuk kedepannya polres Pasaman akan menindak tegas kasus penyalahgunaan narkotika dan kekerasan terhadap anak, polres Pasaman juga menyatakan perang terhadap narkoba.

Wartawan : ARI YOHANAS
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat