Berita ❯ Kabupaten Agam
Polisi Tangkap Peladang Ganja
Kontributor Daerah • Kriminalitas 25 Juli 2019 JAM 06:21:54 WIB

Jajaran Polres Kabupaten Agam kembali mengungkap ladang ganja diwilayah hukumnya. Ladang ganja ini ditemukan di sebuah perkebunan warga yang jauh dari pemukiman penduduk. Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil mengungkap kebun ganja seluas setengah hektar di Jorong Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
Temuan tersebut melalui pengintaian selama 1 bulan hingga akhirnya berhasil diungkap dan menangkap tersangka berinisial M sebagai pelaku penanam barang haram tersebut. Sebanyak 24 batang tanaman ganja berhasil diamankan petugas. Menurut pengakuan tersangka kepada petugas bibit ganja didapat dari salah seseorang dari Aceh dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tanaman tersebut bisa tumbuh hingga tiga meter dan bisa tiap hari dipanen. saat ini, pelaku sudah satu kali melakukan panen dan menjual tanaman tersebut ke warga Maninjau. kapolres Agam Ferry Suwandi berharap seluruh tokoh masyarakat dan Walinagari untuk lebih intesnif mengawasi seluruh masyarakatnya mencegah kembali terjadinya penyalahgunaan narkoba bahkan berladang ganja di daerahnya. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto 111 Ayat 1undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : RUDI YUDISTIRA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Kembali Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
07 Mei 2026 JAM 20:06:28 WIB
Longsor Terjang Nagari Sungai Landia Agam: Satu Warga Meninggal Dunia, Enam Selamat
06 Mei 2026 JAM 09:21:38 WIB
Seorang IRT di Padang Nyaris Lompat dari Jembatan Siti Nurbaya, Sempat Telepon Damkar Sebelum Beraksi
05 Mei 2026 JAM 06:07:55 WIB