Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

Wali Nagari Tertangkap Main Judi

Kontributor DaerahKriminalitas 03 Juli 2019 JAM 06:37:01 WIB

Bermain judi, seorang oknum walinagari di Kabupaten Padang Pariaman ditangkap satuan reserse kriminal POLRES Padang Pariaman bersama tiga pemain judi lainnya. Dari tangan keempat pelaku diamankan barang bukti berupa kartu judi dan uang taruhan, keempatnya terancam hukuman empat tahun penjara.

HS, 60 tahun, oknum walinagari di kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman ini, diciduk aparat POLSEK 2x11 enam lingkung bersama SATRESKRIM POLRES Padang Pariaman, saat tengah bermain judi kartu remi. HS diamankan bersama tiga orang pelaku lainnya yakni, M 45 tahun, W 62 tahun dan S, 56 tahun. HS bersama tiga orang pelaku lainnya diamankan di salah satu warung milik warga di Korong Pasa Tangah Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2 X11 Kayu Tanam.

KAPOLRES Padang Pariaman, AKBP Riski Nugroho mengatakan penangkapan keempat pemain judi merupakan hasil penyelidikan kepolisian yang sebelumnya telah memetakan titik rawan terjadinya tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat. Termasuk laporan dari masyarakat yang resa dengan kegiatan perjudain didaerah mereka, sehingga dari laporan itu, petugas bergerak cepat dan berhasil mendapati keempat pelaku tengah asyik bermain judi.

Dari tangan keempat pelaku diamankan barang bukti berupa puluhan lembar kartu judi bersama uang taruhanya. Menurut ajun komisaris besar polisi Rizky Nugroho, semestinya pejabat harus menjadi contoh tauladan bagi masyarakat, Kapolrespun memintah keempat pelaku untuk memperbaiki sikap dan tingkah laku. Kini okum walinagari bersama pelaku lainya masih mendekam disel tahanan POLRES Padang Pariaman, hingga pemberkasan selesai untuk diserahkan kepihak kejaksaan, keempatnya terancam hukuman 4 tahun kurungan.

 

Wartawan : ABDUL/ SARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat