Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Solok

2 Pengedar Ganja di Tangkap

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 28 Mei 2019 JAM 06:43:45 WIB

Kepolisian Resor Solok Kota berhasil meringkus dua orang pengedar ganja di Kota Solok. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket besar ganja kering seberat satu kilo gram.

Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil meringkus pengedar narkoba di daereah ini. Dua orang pelaku yang di tangkap ini  berinisial AS usia 25 tahun pekerjaan honorer petugas Damkar Kota Sawah Lunto beralamat di Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar Kota Sawah Lunto, Pelaku kedua berinisial DN usia 32 tahun pekerjaan mekanik sepeda motor beralamat di desa Rantih kelurahan Rantih Kecamatam Talawi Kota Sawah Lunto.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya tranksaksi narkoba di daerah Kelurahan Simpang Rumbio. Atas laporan tersebut petugas lansung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Jalan Biruhun Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah. Dari tangan tersangka petugas  mengamankan barang bukti satu paket besar narkotika jenis ganja seberat satu kilo gram,  3 unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang sebanyak 242 ribu rupiah.

Sementara itu guna pengembangan lebih lanjut kedua tersangka  bersama barang bukti saat ini  di amankan di Mapolres Solok Kota. Atas tindak kejahatan yang di lakukan  tersangka akan di jerat  pasal 132 Junto 114  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat