Berita ❯ Kota Padang
3 Warga Tiongha Pengedar Sabu Ditangkap
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 25 Mei 2018 JAM 06:58:50 WIB

Setelah melakukan pengintain beberapa hari, petugas Reserse Narkoba Polresta Padang membekuk 3 orang warga keturunan Tiongha yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Satu dari tiga tersangka merupakan ibu rumah tangga. Satresnarkoba Polresta Padang, kembali berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu sabu,
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Abriadi mengatakan, awalnya mengamankan seorang bandar narkoba bernama Jimi, di jalan M Thamrin Kecamatan Padang Barat, saat mengamankan Jimi, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat, ditemukan didalam jok motor sebelah kanan tersangka 1 buah kotak rokok yang berisikan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan introgasi singkat dari tersangka, petugas kembali berhasil menangkap tersangka atas nama Arwan, di jalan Pulau Karam Blok B No. 7 Rt 04 Rw 06, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat. Kemudian seorang lagi tersangka atas nama, Remi, ibu rumah tangga yang tinggal di jalan Purus I No 3 Rt 01 Rw 01, Kelurahan Purus, Kecamatan. Padang Barat.
Dari kedua tersangka ini polisi mendapatkan barang bukti paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik, alat hisab shabu (bong), tiga unit Handphone serta uang hasil transaksi jual beli shabu senilai 550.000 rupiah, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 junto 111 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Wartawan : ROBIHAM
Editor : it support
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB