Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Langgar Kode Etik, Polresta Padang Pecat Delapan Personel Lewat Upacara PTDH

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 14 Agustus 2026 JAM 13:31:55 WIB

PADANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta Padang) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan personel yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).

Delapan personel yang resmi dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut masing-masing berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.

Kombes Pol Apri Wibowo menyatakan, langkah tegas ini diambil karena para personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga tidak lagi dapat dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Keputusan PTDH tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan internal kepolisian," tegas Apri Wibowo.

Menurutnya, kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab adalah hal yang mutlak bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas serta menjaga kepercayaan masyarakat. Ia berharap sanksi tegas ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan nama baik institusi.

Polresta Padang berkomitmen akan terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan internal guna memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat