Berita ❯ Kota Payakumbuh
Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Payakumbuh Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 12 Agustus 2026 JAM 15:40:51 WIB

PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Bripka FW dan Bripda AW, di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Rabu (12/8/2026).
Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta ini dilangsungkan tanpa kehadiran kedua personel yang bersangkutan.
Pemecatan terhadap Bripka FW didasarkan pada Keputusan Kapolda Sumbar Nomor: KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sementara itu, Bripda AW dijatuhi sanksi serupa berdasarkan keputusan yang sama akibat melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2003, serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi.
Dalam amanatnya, AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil melalui proses penegakan aturan dan kode etik yang ketat sebagai bentuk komitmen pembenahan internal institusi.
"Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin, dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi," ujar Irwan.
Ia berharap peristiwa ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh anggota Polres Payakumbuh agar senantiasa menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pelayan publik.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Aniaya Ibu Kandung dan Nenek hingga Tewas, Seorang Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi
11 Agustus 2026 JAM 19:26:09 WIB
Karyawan Swasta Jadi Korban Pembacokan di Air Tawar Barat Padang, Polisi Buru Pelaku
11 Agustus 2026 JAM 19:08:58 WIB