Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 11 Agustus 2026 JAM 16:10:43 WIB

PASAMAN BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan dua pria berinisial YS (30) dan AM (34) terkait kasus dugaan pencurian rumah kosong di Perumahan Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Kedua terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/179/VIII/2026/SPKT/POLRES/PASAMAN BARAT.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan saksi yang mendapati pintu depan rumah korban dalam kondisi terbuka dengan bekas congkelan pada Jumat (7/8/2026).

Korban, yang saat itu sedang ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat atas kasus narkotika, lantas meminta saksi melaporkan pencurian tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah menerima laporan, kami memerintahkan anggota melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda di Kecamatan Pasaman," ujar Iptu A. Agung, Selasa (11/8/2026).

Dari hasil interogasi awal, YS dan AM mengakui telah mencuri sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi yang dibawa dengan cara didorong ke sebuah bengkel, satu unit mesin cuci merek Sharp yang diangkut menggunakan becak motor sewaan dan dijual seharga Rp600.000 di Jorong Tangah Padang, serta satu batang besi AS baling-baling kapal sepanjang kurang lebih 3,5 meter yang dititipkan kepada seorang rekan pelaku.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat