Berita ❯ Kota Padang
Polda Sumbar Musnahkan 179 Gram Sabu dan 98 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan April 2026
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 27 Juni 2026 JAM 22:38:02 WIB

PADANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa 179,39 gram sabu dan 98 butir ekstasi di Mapolda Sumbar, Jumat (26/6/2026). Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar selama April 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menyebutkan total barang bukti yang disita dari dua tersangka sebenarnya mencapai 184,71 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Namun, sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian sidang.
"Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka di dua TKP berbeda," ujar Wedy dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan Kejaksaan, Bea Cukai, Tahti, dan penasihat hukum tersangka.
Kasus pertama diungkap pada Selasa (7/4/2026) di sebuah rumah di Jalan Bukittinggi-Maninjau, Kabupaten Agam, dengan sitaan 38,57 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Kasus kedua diungkap pada Selasa (13/4/2026) di sebuah penginapan wilayah Limau Kaum, Kabupaten Tanah Datar, dengan menyita 146,14 gram sabu.
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal akibat perbuatannya.
"Mengingat berat barang bukti bukan tanaman ini melebihi 5 gram, para pelaku diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Susmelawati.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026. Penyidik juga melapis dakwaan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman denda kategori VI.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Remaja Asal Pekanbaru Hanyut Terseret Ombak di Pantai Gasan Gadang Padang Pariaman
27 Juni 2026 JAM 22:36:56 WIB
Nelayan yang Hilang 6 Hari di Perairan Pulau Bugei Mentawai Ditemukan Meninggal Dunia
26 Juni 2026 JAM 18:54:31 WIB