Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Dalam Masa Bebas Bersyarat, Pria di Padang Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Sabu

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 24 Juni 2026 JAM 20:52:01 WIB

PADANG — Anggota Polsek Nanggalo menangkap seorang pria berinisial AE alias Anton Popay (38) di Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Warga Gurun Laweh ini ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di tengah statusnya yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB).

Kapolsek Nanggalo Iptu Muhammad Fariz menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil sabu siap pakai.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terduga pelaku," kata Fariz, Rabu (24/6/2026).

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nanggalo Ipda Hendra Annedi Anwar melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas kemudian membuntuti AE hingga ke kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak dan langsung meringkusnya.

Berdasarkan pemeriksaan, AE mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Polisi juga mendapati fakta bahwa tersangka merupakan mantan narapidana yang masih menyisakan masa pembebasan bersyarat.

"Terduga pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan," imbuh Fariz.

Saat ini, AE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nanggalo untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat