Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Pemko Padang Bakal Tata Pantai Padang dan Kawasan Muaro Akhir Juni 2026

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 22 Juni 2026 JAM 21:19:05 WIB

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersiap melakukan transformasi besar-besaran di dua ikon wisata utamanya, yakni kawasan Pantai Padang dan Kawasan Muaro (Kota Tua). Proyek fisik penataan ini dijadwalkan berlangsung mulai akhir Juni hingga Desember 2026.

Sebagai langkah awal, Dinas Pariwisata Kota Padang bersama pihak kecamatan, kelurahan, dan elemen Dubalang mulai membagikan Surat Pemberitahuan resmi secara langsung kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, yang diwakili Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata, Zahirwan, mengatakan bahwa sosialisasi tatap muka ini dilakukan agar para pelaku usaha mikro dapat mengantisipasi dampak pengerjaan proyek sejak dini.

"Kami bersama unsur kecamatan, kelurahan, dan Dubalang turun langsung menemui dunsanak kita para pedagang. Kami ingin memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik, jelas, dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan," ujar Zahirwan, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan rencana pembangunan, proyek ini akan mencakup penataan taman dan pelataran parkir, rehabilitasi trotoar di sepanjang Pantai Padang (mulai dari Masjid Al-Hakim hingga Tugu Elo Pukek) serta peningkatan jalan di area bersejarah kawasan Muaro (Kota Tua).

Seiring dengan dimulainya proyek tersebut, Pemko Padang mengimbau para PKL yang berada di zona pembangunan untuk segera mengosongkan dan memindahkan seluruh sarana usaha mereka sebelum alat berat beroperasi. Selama masa pengerjaan, pedagang dilarang beraktivitas di area proyek.

"Kami memohon pengertian dan kerja sama dari seluruh pedagang. Langkah pengosongan ini semata-mata demi keselamatan pedagang sendiri dan kelancaran pembangunan," tambah Zahirwan.

Zahirwan optimistis bahwa penataan ini nantinya akan berdampak positif pada estetika kota dan meningkatkan kunjungan wisatawan, yang pada akhirnya ikut mendongkrak perekonomian masyarakat setempat.

Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Pemko Padang menegaskan bahwa aturan ini berlaku efektif sejak surat pemberitahuan diterbitkan hingga proyek selesai. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah (perda) yang berlaku.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat