Berita ❯ Kabupaten Kepulauan Mentawai
Polairud Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ikan Hias Asal Mentawai
TVRI Sumatera Barat • Kelautan dan Perikanan 12 Mei 2026 JAM 06:18:03 WIB

MENTAWAI - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor ikan hias ilegal di perairan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (11/5/2026) dini hari. Selain mengamankan muatan, polisi turut menyita satu unit kapal dan menahan lima orang anak buah kapal (ABK).
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, mengungkapkan bahwa ribuan ikan tersebut rencananya akan dikirim ke Bali sebelum diekspor ke luar negeri.
“Ikan hias ini dikemas dalam 1.000 kantong plastik berisi air laut dan oksigen. Total ada sekitar 2.000 ekor dari berbagai jenis,” ujar Brigjen Pol Solihin saat memberikan keterangan di Padang, didampingi Dirpolairud AKBP Ibnu Bagus Santoso.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penangkapan ikan ilegal yang meresahkan. Personel Subdit Gakkum Ditpolairud kemudian melakukan patroli dan mencurigai gerak-gerik KM Antel GT 15 di perairan Sikakap.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan ikan hias di dalam palka kapal. Nakhoda kapal tidak mampu menunjukkan dokumen atau surat izin resmi penangkapan maupun pengangkutan ikan hias.
“Kapal ini memiliki izin untuk menangkap ikan tuna, namun faktanya digunakan untuk mengambil ikan hias secara ilegal. Praktik ini sudah mereka jalankan sejak tahun 2016,” tambah Solihin.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menangkap ikan dengan cara menyelam menggunakan alat bantu pernapasan dari mesin kompresor, metode yang tidak hanya ilegal tetapi juga membahayakan nyawa nelayan.
Ikan-ikan tersebut rencananya akan dijual kepada pengepul di kawasan Bungus, Kota Padang, dengan harga Rp25.000 per ekor. Dari Padang, komoditas laut ini dikirim ke Provinsi Bali dan diekspor ke negara tetangga seperti Singapura. Di pasar internasional, harga ikan tersebut melonjak drastis hingga ratusan ribu rupiah per ekor.
Wakapolda menyayangkan aksi eksploitasi ini karena merusak daya tarik wisata dan kelestarian hayati Mentawai.
“Mentawai memiliki banyak titik selam yang menjadi incaran wisatawan asing. Aksi penangkapan ilegal ini merusak keindahan ekosistem laut kita,” tegasnya.
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti KM Antel GT 15 dan ribuan ikan hias telah diamankan di kantor Ditpolairud Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat dan nelayan untuk menghentikan segala bentuk eksploitasi hasil laut tanpa izin. Kepolisian berkomitmen akan terus menindak tegas praktik illegal fishing guna menjaga keseimbangan ekosistem laut di wilayah Sumatra Barat.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Bocah 10 Tahun yang Hanyut di Pantai Buayo Putiah Pessel Ditemukan Meninggal Dunia
12 Mei 2026 JAM 17:27:42 WIB
Abaikan Surat Peringatan, Bangunan Liar di Jalan Khatib Sulaiman Padang Dibongkar Paksa
11 Mei 2026 JAM 17:40:58 WIB
Bocah 10 Tahun Hanyut Terseret Arus di Pantai Buayo Putiah Pessel, Basarnas Lakukan Pencarian
11 Mei 2026 JAM 06:21:36 WIB