Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Curi AC di Kampung Sendiri, Seorang Pria di Gunung Pangilun Padang Diringkus Tim Klewang

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 17 April 2026 JAM 09:02:05 WIB

PADANG - Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial RJ alias Dedek (27) atas dugaan pencurian spesialis perangkat pendingin ruangan (AC). Ironisnya, pelaku merupakan warga setempat atau "akamsi" yang beraksi di lingkungan rumahnya sendiri di Kelurahan Gunung Pangilun.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan pencurian di sebuah rumah di Villa Bukit Berlindo, Kecamatan Padang Utara, pada Sabtu, 11 April 2026 lalu.

Aksi pelaku dipergoki oleh tetangga korban sekitar pukul 11.00 WIB. Saksi melihat seseorang yang mencurigakan keluar dari rumah korban dengan membawa barang berharga.

"Saat diteriaki oleh saksi, pelaku langsung melarikan diri. Saksi juga mengaku sempat melihat orang yang sama menunjukkan gerak-gerik mencurigakan pada pagi harinya," ujar Kompol Yasin, Jumat, 17 April 2026.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mendapati sejumlah aset telah raib, di antaranya 2 unit AC indoor, 1 unit AC outdoor serta 1 unit mesin pompa air. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp4 juta.

Berdasarkan laporan korban, Tim Klewang Polresta Padang segera melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil analisis visual, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu, 15 April 2026 di kediaman orang tuanya di kawasan Gunung Pangilun tanpa perlawanan. Dalam proses interogasi, RJ mengakui seluruh perbuatannya.

Kepada penyidik, pelaku membeberkan bahwa ia mengincar perangkat AC tersebut untuk diambil komponen berharganya.

"Pelaku mengaku membongkar bagian outdoor AC untuk mengambil tembaga di dalamnya. Rencananya, tembaga tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," tambah Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit cangkang (casing) outdoor AC merek Panasonic dalam kondisi rusak.
Saat ini, RJ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat