Berita ❯ Kabupaten Pasaman
Polisi Sita Ekskavator dan Amankan Satu Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 15 April 2026 JAM 18:54:46 WIB

PASAMAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batang Air Sibinail, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Dalam operasi yang digelar pada Senin, 13 April 2026 malam tersebut, polisi menyita satu unit alat berat dan mengamankan seorang terduga pelaku.
Operasi senyap yang dimulai sekira pukul 23.30 WIB ini melibatkan tim gabungan Satreskrim Polres Pasaman dan Polsek Rao. Petugas berhasil mengamankan pria berinisial HF (48), warga yang berdomisili di Kota Padang dan Pasaman. Sayangnya, sejumlah pelaku lain berhasil melarikan diri ke dalam kegelapan hutan saat menyadari kedatangan petugas.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas alat berat di aliran sungai.
“Saat tim tiba di lokasi (TKP), ditemukan aktivitas penambangan emas menggunakan ekskavator. Beberapa pelaku melarikan diri, namun satu orang berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujar Kombes Andry, Selasa, 14 April 2026.
Selain menahan HF, polisi mengamankan sejumlah alat bukti kuat yang mempertegas adanya aktivitas ilegal di lokasi berupa 1 unit ekskavator merk SANY SY 215 C warna kuning, 7 lembar karpet penampung emas warna hijau, serangkaian selang spiral dan selang karet serta 2 buah dulang kayu tradisional.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap perusakan ekosistem di wilayahnya. Menurutnya, penggunaan alat berat di aliran sungai berdampak fatal bagi kelestarian lingkungan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat. Sesuai instruksi pimpinan, siapa pun yang nekat melakukan PETI di wilayah hukum Polres Pasaman akan ditindak tegas,” kata AKBP Agus.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik ilegal ini. Ia menekankan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci menjaga kelestarian alam Sumatera Barat.
Saat ini, penyidik tengah memburu para pelaku yang melarikan diri serta menelusuri siapa pemilik modal (investor) dan pemilik alat berat tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Diduga Kelelahan Usai Terlibat Cekcok, Seorang Petani di Sungai Limau Meninggal Dunia
15 April 2026 JAM 18:53:31 WIB
Polres Solok Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Sawahlunto
13 April 2026 JAM 18:52:24 WIB
Polres Pesisir Selatan Ringkus Buruh Nelayan Pengedar Ganja di Tarusan
13 April 2026 JAM 17:44:52 WIB