Berita ❯ Kabupaten Pesisir Selatan
Polres Pesisir Selatan Ringkus Buruh Nelayan Pengedar Ganja di Tarusan
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 13 April 2026 JAM 17:44:52 WIB

PESISIR SELATAN - Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Seorang buruh nelayan berinisial AR (41) diringkus tim Opsnal di Kampung Tambang, Kenagarian Simpang Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Minggu, 12 April 2026 malam.
Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di wilayah tersebut.
"Tersangka AR diamankan tanpa perlawanan. Langkah ini adalah komitmen kami dalam menjaga wilayah hukum 'Bumi Sejuta Pesona' dari jerat narkoba," ujar AKP Hardi Yasmar dalam keterangan resminya, Senin, 13 April 2026.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat nagari setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka, di antaranya 7 paket kecil narkotika jenis ganja kering (terbungkus kertas nasi dan plastik hitam), 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi serta perlengkapan pendukung berupa gunting dan satu kotak plastik klip bening.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
"Kami masih melakukan pengembangan di lapangan guna mendalami asal-usul barang tersebut serta memburu kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang sama," tegas Hardi.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kebakaran Hanguskan Rumah dan Depot Air di Padang Utara, Kerugian Capai Rp800 Juta
09 Juni 2026 JAM 15:30:56 WIB
Korban Hilang Long Boat Terbalik di Mentawai Ditemukan Meninggal Dunia
09 Juni 2026 JAM 13:33:08 WIB
Satpol PP Padang Amankan 13 Remaja dan Tegur Pemilik Kos yang Melanggar Perda
06 Juni 2026 JAM 15:34:42 WIB