Berita ❯ Kota Payakumbuh
Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Sabu di Warung Bakso
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 10 April 2026 JAM 19:01:50 WIB

PAYAKUMBUH - Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AIF (33) tak berkutik saat diringkus polisi yang menyamar di sebuah warung bakso di Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis, 9 April 2026 malam.
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 23.15 WIB tersebut dilakukan dengan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Strategi ini diambil guna memastikan tersangka tertangkap tangan bersama barang bukti.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka.
"Personel di lapangan melakukan penyamaran untuk mendekati target. Saat tersangka hendak melakukan transaksi di TKP, tim langsung bergerak mengamankan pelaku beserta seluruh barang buktinya," ujar AKP Gusmanto dalam keterangan resminya, Jumat, 10 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AIF diketahui bukan warga asli setempat. Tersangka merupakan perantau asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, yang berdomisili dan berkeluarga di Kecamatan Luak.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peran AIF sebagai pengedar, di antaranya 2 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 4 pak plastik klip kosong (pembungkus sabu), 1 unit ponsel merek Oppo warna biru serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga kuat sebagai hasil transaksi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.
Atas perbuatannya, AIF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucap AKP Gusmanto.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Terekam CCTV Saat Beraksi, Pencuri Solar di Simalanggang Diringkus Polisi
09 April 2026 JAM 20:24:23 WIB
Tiga Karyawan Toko Grosir di Pesisir Selatan Ditangkap Usai Curi Ratusan Bungkus Rokok
09 April 2026 JAM 19:33:16 WIB