Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

6 Bulan Buron, Pencuri Ternak di Payakumbuh Akhirnya Diringkus Polisi

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 08 April 2026 JAM 18:57:15 WIB

PAYAKUMBUH - Pelarian RN (43), seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian hewan ternak, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kota Payakumbuh. Tersangka ditangkap pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB setelah buron selama enam bulan.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, membenarkan penangkapan warga Kelurahan Koto Panjang Dalam tersebut. RN merupakan salah satu target operasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/X/2025 yang diterbitkan pada 2 Oktober 2025 lalu.

"Begitu keberadaan tersangka terdeteksi, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti," ujar IPTU Andrio, didampingi Kapolsek Kota Payakumbuh Kompol H. Erman, Rabu, 8 April 2026.

Berdasarkan hasil interogasi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Faisal dan Panit 1 Iptu Zero, RN mengakui telah mencuri satu ekor kambing di wilayah Kecamatan Lamposi Tigo Nagari. Dalam aksinya, RN tidak bekerja sendiri melainkan berkomplot dengan dua orang lainnya, yakni RK (sudah tertangkap sebelumnya dan kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Payakumbuh) dan RO (masih DPO).

Tersangka RN kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Saat ini RN beserta barang bukti telah kami amankan. Kami juga mengimbau kepada tersangka RO yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, karena tim kami tidak akan berhenti melakukan pengejaran," tegas IPTU Andrio.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat