Berita ❯ Kota Bukittinggi
Polresta Bukittinggi Sita Narkoba Senilai Miliaran Rupiah di Agam, Satu Bandar Diciduk
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 07 April 2026 JAM 21:07:22 WIB

BUKITTINGGI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kabupaten Agam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang bandar berinisial DS (29) beserta barang bukti sabu, ekstasi, hingga ganja yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto pada Senin, 6 April 2026 mengungkapkan bahwa pelaku diringkus di kediamannya di Kampuang Danguang-Danguang, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sabtu, 4 April 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif selama tiga hari. Petugas awalnya mencegat DS, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, di sebuah warung pecel lele kawasan Pasar Baso.
Setelah diamankan, tim gabungan yang melibatkan personel intelijen Kodim 0304/Agam dan Korem 032 Wirabraja melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan gudang penyimpanan narkotika di dalam kamar pelaku.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti fantastis berupa 130 paket sabu seberat 881,26 gram senilai Rp1 miliar, satu paket besar diduga sabu palsu seberat 1.163,8 gram, 184 butir pil ekstasi senilai Rp46 juta, serta 1.659,59 gram ganja kering.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, mesin press, uang tunai Rp1,4 juta, plastik klip, serta bungkus teh Cina yang kerap digunakan sindikat internasional.
"Dengan pengungkapan ini, kita setidaknya telah menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, Senin, 6 April 2026.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, DS mengaku menjemput setengah kilogram sabu dari Pekanbaru menggunakan mobil rental empat hari sebelum tertangkap. Ia kemudian memecah barang haram tersebut menjadi paket kecil dan mengemasnya dalam bungkus makanan ringan untuk mengelabui aparat.
DS diketahui telah beroperasi sebagai bandar selama enam bulan. Dari aktivitas ini, ia mendapat upah berupa sabu sebanyak setengah ons atau senilai Rp30 juta setiap kali transaksi.
Polisi saat ini tengah memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial G dan E yang berperan sebagai jaringan pengedar di lapangan.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
"Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi," tegas Kapolresta.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tekan Angka Kecelakaan, KAI Sumbar Edukasi Pengguna Jalan di 4 Titik Strategis Padang
07 April 2026 JAM 21:10:24 WIB
Tikam Korban di Tempat Hiburan Malam Hingga Tewas, Pria di Padang Diringkus Tim Klewang
05 April 2026 JAM 17:37:06 WIB
Pemuda Asal Riau Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Lubuk Tagaru Limapuluh Kota
04 April 2026 JAM 17:44:05 WIB