Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Langgar Aturan Operasional Ramadan, Sejumlah Usaha Karaoke di Padang Ditindak Tegas

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 04 Maret 2026 JAM 10:06:05 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah tempat usaha karaoke di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) pada Selasa, 3 Maret 2026 malam.

Penindakan ini dilakukan lantaran para pelaku usaha nekat beroperasi dengan volume musik tinggi di tengah suasana bulan Ramadan.

Penertiban ini bermula dari laporan warga yang merasa terganggu dengan dentuman musik yang memekakkan telinga. Selain melanggar ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), tempat hiburan tersebut dinilai mengabaikan Surat Edaran Pemerintah terkait batasan operasional selama bulan puasa.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memberikan teguran lisan. Sebagai bentuk tindakan tegas, Satpol PP menyita sejumlah perangkat sound system dari lokasi kejadian.

"Barang bukti berupa alat sound system telah kami amankan dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Chandra Eka Putra.

Chandra menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat selama Ramadan guna memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang. Ia menyayangkan masih adanya pengelola usaha yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan untuk mematuhi ketentuan yang ada. Ramadan adalah bulan yang harus kita hormati bersama. Satpol PP tidak akan segan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum," tambah Chandra.

Melalui penertiban rutin ini, diharapkan situasi di wilayah Lubeg dan sekitarnya tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi warga yang sedang menjalankan ibadah.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat