Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Buron 2,5 Tahun, Terduga Penipu Barbershop Rp30 Juta Diringkus Polresta Padang

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 28 Februari 2026 JAM 05:10:38 WIB

PADANG - Pelarian AS (28), tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset usaha pangkas rambut (barbershop) senilai Rp30 juta, berakhir di tangan kepolisian.

Jajaran Polresta Padang meringkus pria tersebut pada Kamis, 26 Februari 2026 malam sekitar pukul 22.30 WIB, setelah buron selama 2,5 tahun. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera.

Operasi ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat yang dilayangkan oleh korban, Alfein Rahmad, pada 17 Agustus 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil dilacak saat berada di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

"Tersangka kami amankan setelah melalui proses penyelidikan panjang. Ia diduga sempat melarikan diri ke luar daerah selama 2,5 tahun dan baru kembali ke Padang menjelang momen Lebaran," ujar Kompol Yasin, Jumat, 27 Februari 2026.

Tim Unit 1 Tipidum yang dibantu Tim 1 Klewang Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyergapan setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi tersebut. AS ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolresta Padang.

Kasus ini bermula pada 7 Maret 2023 di Barbershop Cukua DA, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Saat itu, korban mengunggah iklan penjualan satu set perlengkapan usaha barbershop melalui marketplace Facebook.

Tersangka AS menyatakan minatnya dan meyakinkan korban untuk menyerahkan seluruh peralatan tersebut dengan kesepakatan harga Rp30 juta.

"Setelah barang diserahkan, tersangka justru menjual kembali perlengkapan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sah. Uang hasil penjualannya pun dibawa kabur dan tidak pernah diserahkan kepada korban," tambah Yasin.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp30 juta. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.

AS terancam dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, atau Pasal 492 jo Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat