Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Satpol PP Padang Razia Dua Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadan

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 27 Februari 2026 JAM 07:24:06 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mulai mengintensifkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna memastikan ketenteraman umum selama bulan suci Ramadan.

Pada Jumat, 27 Februari 2026 dini hari, petugas menyisir sejumlah lokasi yang kedapatan masih beroperasi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Wali Kota Padang terkait pembatasan operasional usaha pariwisata dan tempat hiburan selama bulan puasa.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi dua titik hiburan di kawasan Pondok dan Batang Harau. Kedua lokasi tersebut diduga masih menyelenggarakan aktivitas live music yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat.

"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif. Pemilik usaha diimbau untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah serta mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan," ujar Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang, Syiktris, didampingi Kasi Bina Potensi, Suwondo.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pengawasan ini akan dilakukan secara rutin dan merata di seluruh wilayah Kota Padang selama sebulan penuh.

"Kegiatan ini adalah langkah antisipatif untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif. Jika ke depan ditemukan pelanggaran berulang, kami tidak segan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Chandra.

Melalui pengawasan ketat ini, Pemerintah Kota Padang berharap toleransi antar warga tetap terjaga sehingga pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun 2026 ini berjalan dengan khidmat tanpa gangguan kebisingan dari tempat hiburan.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat