Berita ❯ Kabupaten Sijunjung
Diduga Edarkan Sabu, Sopir Berinisial JO Diringkus Satresnarkoba Polres Sijunjung
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 26 Februari 2026 JAM 19:33:40 WIB

SIJUNJUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JO (35), tak berkutik saat diringkus petugas di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Rabu, 25 Februari 2026 sore.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Sijunjung melalui Kasi Humas, Iptu Daud Sirait, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim di lapangan melakukan penyelidikan mendalam.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok,” ungkap Iptu Daud dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip kecil berisi diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok, satu buah pipa kaca (pirex) dan jarum rakitan, satu unit ponsel Vivo Y21 warna ungu kristal, uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu buah korek api gas.
Tersangka JO telah mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut berada dalam penguasaannya dan merupakan miliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian mengidentifikasi tersangka sebagai pengedar. Saat ini, JO telah ditahan di sel tahanan Polres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Daud menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junctoPasal 609 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, JO terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.
Menutup keterangannya, Iptu Daud mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi peredaran gelap narkoba. Hal ini sejalan dengan komitmen Polda Sumbar dan Polres Sijunjung dalam mewujudkan wilayah yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
26 Februari 2026 JAM 05:09:31 WIB
Gasak Produk Kecantikan Senilai Jutaan Rupiah, Seorang Wanita Diringkus Tim 1 Klewang Polresta Padang
26 Februari 2026 JAM 05:08:30 WIB
BNNP Sumbar Musnahkan 11,9 Kg Sabu Hasil Tangkapan Bukittinggi dan Padang
26 Februari 2026 JAM 05:07:11 WIB