Berita ❯ Kota Padang
Gasak Produk Kecantikan Senilai Jutaan Rupiah, Seorang Wanita Diringkus Tim 1 Klewang Polresta Padang
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 26 Februari 2026 JAM 05:08:30 WIB

PADANG - Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang perempuan berinisial WM (38) yang diduga melakukan pencurian sejumlah produk kecantikan di pusat perbelanjaan Orenji Daily and K-Mart. Pelaku ditangkap di kawasan SPBU Sawahan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/172/II/2026/SPKT/Polresta Padang yang masuk pada 24 Februari 2026.
"Aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 malam. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku," ujar Kompol Yasin, Rabu, 25 Februari 2026.
Kasus ini mulai terendus saat manajer supermarket, Roby, menerima laporan dari karyawan mengenai kecurigaan adanya barang yang hilang. Pihak manajemen kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV untuk memastikan dugaan tersebut.
Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat jelas aksi WM saat mengambil berbagai produk kecantikan dari rak toko tanpa membayar. Berdasarkan hasil audit stok, toko tersebut kehilangan puluhan item produk perawatan tubuh dan wajah, di antaranya 3 unit Skintific Niacinamide, 6 unit L'Oreal Elseve Hyaluron Pure, 8 unit produk Slavina, 1 unit Lipstik Wardah, serta sejumlah produk sampo dan kondisioner lainnya.
"Akibat pencurian ini, pihak supermarket mengalami kerugian materiel mencapai Rp3.480.000," tambah Yasin.
Berbekal analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim 1 Klewang melakukan pelacakan terhadap keberadaan WM. Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar SPBU Sawahan.
Saat disergap petugas, WM tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku beserta sisa barang bukti kini telah berada di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
26 Februari 2026 JAM 05:09:31 WIB
BNNP Sumbar Musnahkan 11,9 Kg Sabu Hasil Tangkapan Bukittinggi dan Padang
26 Februari 2026 JAM 05:07:11 WIB
Kemensos Salurkan Santunan Rp165 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana Padang
26 Februari 2026 JAM 05:05:47 WIB