Berita ❯ Kota Padang
Curi Ponsel Lansia untuk Judol dan Beli Sabu, Pria di Padang Diringkus Tim Klewang
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 06 Februari 2026 JAM 06:06:33 WIB

PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel milik seorang lansia di Kecamatan Kuranji melalui pelacakan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pelaku berinisial FA (30) diringkus setelah uang hasil kejahatannya habis digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa insiden ini menimpa Ida Primadona (56) di kediamannya, Jalan Tampat Pincuran 7, Kelurahan Kalumbuk, pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban yang sedang tertidur terbangun karena mendengar ketukan pada jendela kamarnya. Saat korban keluar rumah sambil membawa ponsel Redmi 9A miliknya, pelaku sudah menunggu dan melancarkan aksi tipu daya.
"Pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk meminjam ponsel guna menghubungi orang tuanya. Namun, begitu ponsel berpindah tangan, pelaku langsung merampasnya dan melarikan diri," ujar Kompol Yasin, Kamis, 5 Februari 2026.
Penyelidikan teknis dilakukan Tim Klewang dengan menelusuri jejak IMEI perangkat yang dicuri. Jejak digital tersebut mengarah ke seorang pria bernama Taufik di wilayah Kalumbuk. Kepada polisi, Taufik mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari kerabatnya, Mesrizal.
"Dari keterangan saksi, diketahui ponsel tersebut digadaikan oleh pelaku FA kepada Mesrizal seharga Rp300 ribu," lanjut Yasin.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi bergerak cepat menciduk FA di belakang Masjid Marhamah, Kelurahan Kalumbuk, pada Rabu, 4 Februari 2026 siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, FA mengakui seluruh perbuatannya. Mirisnya, uang hasil gadai ponsel senilai Rp300 ribu tersebut telah habis digunakan untuk aktivitas ilegal.
"Pelaku mengaku uang Rp100 ribu digunakan untuk membeli sabu, sementara sisa Rp200 ribu habis dipakai untuk judi online," ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, FA beserta barang bukti satu unit ponsel Redmi 9A warna Sky Blue telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Gunung Marapi Kembali Erupsi Malam Ini, Kolom Abu 3.000 Meter di Atas Puncak
06 Februari 2026 JAM 06:05:13 WIB
Hari Keempat Pencarian Korban Hanyut di Solok Selatan Nihil, Operasi SAR Dilanjutkan Besok
05 Februari 2026 JAM 19:46:30 WIB