Berita ❯ Kota Payakumbuh
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Payakumbuh, Target Operasi dan Rekan Berhasil Diamankan
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 04 Februari 2026 JAM 16:25:08 WIB

PAYAKUMBUH - Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026 dini hari di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (46), warga Jorong Indobaleh Timur, Kenagarian Mungo, serta RN (32), warga Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, mengungkapkan bahwa tersangka RZ merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama diincar oleh petugas.
"RZ ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tiaka sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, yang bersangkutan diduga kuat akan melakukan transaksi narkotika," ujar AKP Hendra.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan barang bukti di saku jaket RZ berupa 6 paket sabu siap edar dalam plastik bening disimpan di dalam dompet merah dengan berat 0,82 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke bengkel sepeda motor milik RZ yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, polisi kembali menemukan dua paket sabu seberat 2,68 gram serta satu unit timbangan digital.
Berdasarkan pengakuan RZ, barang haram tersebut didapatkan dari RN. Bergerak cepat, Tim Buser Satnarkoba langsung menuju kediaman RN di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Tiakar, sekitar pukul 03.00 WIB. Meski tidak ditemukan barang bukti sabu di rumah RN, polisi tetap mengamankan tersangka berdasarkan keterangan dari RZ.
Dari hasil operasi ini, Satnarkoba Polres Payakumbuh menyita total barang bukti berupa narkotika jenis sabu total seberat 3,5 gram, dua unit ponsel genggam dan satu unit timbangan digital.
Atas perbuatannya, tersangka RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tersangka RN dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Keduanya terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Sasar Selasar Barat Pasar Raya, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Nakal
04 Februari 2026 JAM 16:49:45 WIB
Sengketa Lahan Ex HGU di Alahan Panjang, Pemkab Solok Tempuh Jalur Pengadilan Demi Kepastian Aset
03 Februari 2026 JAM 22:00:17 WIB
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, 63 Pedagang Selasar Pasar Raya Padang Direlokasi ke Fase VII
03 Februari 2026 JAM 21:58:50 WIB