Berita ❯ Kota Padang
Anggaran TPA Regional Solok Menipis, Pemkab dan Pemprov Sumbar Cari Solusi Darurat
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 28 Januari 2026 JAM 17:00:28 WIB

PADANG - Keberlanjutan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Solok berada di ujung tanduk. Anggaran operasional yang tersedia di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat saat ini hanya tersisa Rp750 juta, yang diprediksi hanya cukup untuk membiayai operasional hingga Maret 2026.
Kondisi kritis ini mencuat dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar di Auditorium Gubernur, Selasa, 27 Januari 2026. Untuk mengamankan operasional hingga akhir tahun, dibutuhkan tambahan dana sekitar Rp2,5 miliar.
Selain kendala biaya, TPA yang telah beroperasi sejak 2014 ini menghadapi masalah pelik lainnya. Dengan luas lahan 6,8 hektare, kapasitas tampung TPA diperkirakan hanya sanggup bertahan satu hingga dua tahun ke depan. Pengembangan lahan pun sulit dilakukan karena area sekitar telah menjadi pemukiman warga.
Status lahan juga masih menjadi ganjalan administrasi. Meski dikelola provinsi, lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Solok dan Kota Solok yang dipinjam-pakaikan. Saat ini, proses balik nama aset ke Pemprov Sumbar masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa kewenangan utama pengelolaan sampah berada di tangan kabupaten/kota. Ia mendorong daerah untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada TPA Regional.
"Solusinya, setiap daerah harus memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala kecamatan dengan kapasitas 10-20 ton per hari," tegas Mahyeldi.
Ia juga meminta Kabupaten Solok memperkuat pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga, mengingat status Solok sebagai destinasi wisata unggulan.
Merespons situasi tersebut, Wakil Bupati Solok, Candra, mengajukan tiga langkah strategis kepada Pemprov Sumbar, yakni meminta Pemprov melanjutkan operasional TPA Regional hingga November 2028 sesuai perjanjian tahun 2023, meminta Komisi IV DPRD Sumbar mengawal penganggaran operasional TPA serta mengusulkan pembangunan TPST ke Kementerian PUPR sebagai solusi jangka panjang pengganti TPA.
Selain persampahan, pertemuan ini juga menyepakati penertiban bangunan di sempadan danau sesuai Perda RTRW. Pemprov Sumbar turut mendorong pengalihan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Singkarak ke sistem perikanan darat (bioflok).
Di sektor pariwisata, kedua pihak mendiskusikan percepatan pembangunan kawasan Gunung Talang menuju destinasi kelas dunia (world class destination) serta pengembangan kawasan Danau Diatas dan Danau Dibawah.
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat teras, di antaranya Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Jefrizal, Kepala Bapelitbang Nafri, serta para kepala OPD terkait dari kedua instansi.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolda Sumbar Resmikan Gedung BPKB Prototype Pertama
28 Januari 2026 JAM 18:25:59 WIB
Menteri PU Tinjau Infrastruktur Sumbar, Pastikan Perbaikan Jalan Malalak hingga Lembah Anai
28 Januari 2026 JAM 17:02:42 WIB
Tertibkan Fase VII Pasar Raya Padang, Satpol PP Amankan Blok Toko Tak Berpenghuni
28 Januari 2026 JAM 16:30:08 WIB