Berita ❯ Kota Payakumbuh
Polisi Ringkus Dua Perampok Lansia di Payakumbuh, Jari Korban Patah Dianiaya Pelaku
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 26 Januari 2026 JAM 19:18:57 WIB

PAYAKUMBUH - Tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh dan Unit Reskrim Polsekta Payakumbuh berhasil membekuk dua pria asal Tilatang Kamang, Agam, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita lansia. Kedua tersangka, AL (25) dan AF (20), ditangkap di lokasi berbeda pada Senin, 26 Januari 2026.
Aksi kekerasan ini terjadi di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh, pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu. Akibat perbuatan tersangka, korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga mengalami luka serius.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar menjelaskan bahwa motif perampokan bermula saat tersangka AL mengunjungi warung korban dengan dalih menawarkan produk rokok.
Melihat korban mengenakan cincin emas dan kondisi warung yang sepi, muncul niat jahat AL. Ia kemudian menjemput rekannya, AF, ke Tilatang Kamang untuk melancarkan aksinya.
"Kedua tersangka berpura-pura membeli rokok. Saat korban masuk ke dalam untuk mengambil pesanan, mereka langsung mengikuti, menyekap, dan memukul korban di bagian wajah serta perut," ungkap IPTU Andrio.
Kekejaman pelaku berlanjut saat mereka berusaha mengambil cincin emas milik korban secara paksa.
"Jari korban mengalami patah tulang akibat cincin tersebut ditarik paksa oleh pelaku," tambahnya.
Setelah merampas perhiasan, kedua pelaku melarikan diri dan menjual cincin tersebut seharga Rp7.950.000. Hasil penjualan kemudian dibagi dua untuk kepentingan pribadi.
Polisi yang melakukan penyelidikan cepat berhasil mengendus keberadaan AL di rumah istrinya di kawasan Baso, Kabupaten Agam, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan AL, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max (BA 5343 OK) yang digunakan saat beraksi.
Pengembangan kasus berlanjut ke penangkapan AF di rumah orang tuanya di Jorong Luak Tunggang, Tilatang Kamang. Dari tangan AF, polisi mengamankan satu unit iPhone 11 merah yang dibeli dari uang hasil kejahatan tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo memberikan apresiasi tinggi kepada jajarannya atas pengungkapan kasus yang tergolong cepat ini. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi.
"Kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga," tegas IPTU Andrio.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kemensos Salurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rp640 Juta untuk Warga Kabupaten Solok
26 Januari 2026 JAM 21:04:50 WIB
Pastikan Ketersediaan Air, Wali Kota Padang Pantau Langsung Pengerukan Sedimen Bendungan Gunung Nago
26 Januari 2026 JAM 20:31:02 WIB
Wakapolda Sumbar Jenguk Korban Kecelakaan Maut Panyalaian di RS Ibnu Sina
26 Januari 2026 JAM 19:18:05 WIB