Berita ❯ Kota Padang
Langkah Maju Usulan WPR di Sumbar, Penetapan Menteri ESDM Dijadwalkan Turun Januari Ini
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 21 Januari 2026 JAM 19:10:40 WIB

PADANG - Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) memasuki babak baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan Pemprov Sumbar untuk penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada akhir Januari mendatang.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2025.
Menyikapi hal tersebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan persetujuan penetapan WPR merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan dan penertiban PETI di Sumbar.
Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, terkontrol, dan berkelanjutan.
“Penetapan WPR ini adalah ikhtiar bersama untuk menertibkan aktivitas pertambangan rakyat. Tujuannya bukan melegalkan yang ilegal, tetapi menghadirkan ruang yang sah, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu, 21 Januari 2026.
Mahyeldi menegaskan, WPR menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Kita ingin masyarakat tetap bisa berusaha, namun dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik. Lingkungan harus terlindungi, keselamatan terjamin, dan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto menjelaskan Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan total luas sekitar 13.400 hektare. Surat Keputusannya direncanakan akan dterbitkan pada akhir Januari mendatang.
Blok-blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
“Usulan WPR ini telah kami ajukan sejak Maret 2025. Setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis, dari total 497 blok yang diusulkan, Kementerian ESDM menyetujui sebanyak 301 blok, SK nya akan dikeluarkan dalam waktu dekat,” jelas Helmi.
Ia menambahkan, setelah penetapan WPR ini, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Pada tahap awal, sosialisasi akan difokuskan di enam kabupaten, yakni Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung. Setelah itu baru dilanjutkan ke tiga daerah lainnya.
“Dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik perorangan maupun koperasi, melalui sistem OSS Risk-Based Approach,” jelas Helmi.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pemohon IPR wajib memenuhi persyaratan dasar berupa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan dokumen lingkungan. Untuk skala izin, koperasi dapat diberikan maksimal 10 hektare dan perorangan maksimal 5 hektare.
Pemprov Sumbar berharap penetapan WPR ini dapat menjadi solusi konkret dalam menekan PETI, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pecah Ban, Angkot yang Membawa 13 Pelajar Terbalik di Simawang Tanah Datar
21 Januari 2026 JAM 20:17:41 WIB
Pemprov Sumbar Dukung Klinik UMKM Minang Bangkit untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana
21 Januari 2026 JAM 20:14:07 WIB
Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana, Pemko Padang Gandeng BPBPK Sumbar Siapkan Opsi Sumur Bor
21 Januari 2026 JAM 19:42:47 WIB