Berita ❯ Kota Padang
Abaikan Peringatan, Lima Bangunan Liar di Simpang Alai Pauh Dibongkar Satpol PP Padang
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 12 Januari 2026 JAM 20:33:09 WIB

PADANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan membongkar lima unit bangunan liar di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin, 12 Januari 2026.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, hal ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut terbukti menyerobot fasilitas umum, yakni badan jalan dan drainase.
Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, pihak Kecamatan Pauh, dan Kelurahan Cupak Tangah. Selain melanggar estetika kota, keberadaan bangunan tersebut dituding menjadi biang kemacetan dan penyumbatan saluran air di kawasan padat lalu lintas tersebut.
Chandra menjelaskan bahwa tindakan bongkar paksa ini merupakan langkah terakhir. Sebelumnya, pihak berwenang telah mengupayakan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan.
"Pemilik bangunan liar sudah diberikan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3x24 jam. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan hingga batas waktu berakhir, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Chandra.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar pembersihan fisik, melainkan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat luas.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pengawasan dan penertiban terhadap bangunan di atas fasilitas umum akan terus dilakukan secara konsisten demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi warga Padang," tegasnya.
Pascapenertiban, petugas mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mendirikan bangunan di lokasi yang dilarang, terutama di atas drainase yang dapat memicu banjir saat intensitas hujan tinggi.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Jati Kota Padang, Kerugian Capai Rp750 Juta
12 Januari 2026 JAM 21:11:53 WIB
Sentil Ketua KONI Daerah, Mahyeldi Tegaskan Porprov 2026 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
12 Januari 2026 JAM 20:44:57 WIB
Tekan Kenakalan Remaja, Ketua DPRD Sumbar Prioritaskan Program Literasi Sekolah
12 Januari 2026 JAM 20:32:01 WIB