Berita ❯ Kota Padang
Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Hiburan Malam di Padang Ditertibkan Satpol PP
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 09 Januari 2026 JAM 19:03:33 WIB

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan tiga tempat hiburan malam di kawasan Padang Barat karena nekat beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, melampaui batas operasional yang ditentukan, Jumat, 9 Januari 2026, dini hari.
Operasi pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama. Dari enam lokasi yang disisir, tiga di antaranya kedapatan melanggar aturan jam operasional yang seharusnya tutup maksimal pukul 02.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk konsistensi dalam menegakkan regulasi. Para pemilik usaha dinilai melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2012tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Aturan dibuat untuk memastikan aktivitas usaha berjalan seimbang dengan kepentingan publik. Penertiban ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya menjaga kenyamanan dan rasa aman masyarakat,” ujar Chandra.
Selain menyasar tempat hiburan, patroli berlanjut ke kawasan Batang Arau menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas muda-mudi yang meresahkan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum sangat dilarang. Mereka yang terjaring langsung kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan,” tambah Chandra.
Pihak Satpol PP memastikan tidak akan tebang pilih. Para pemilik usaha yang melanggar akan dipanggil secara resmi untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut.
Chandra mengapresiasi pelaku usaha lain yang tetap patuh, namun ia memberikan peringatan keras bagi mereka yang masih mencoba melanggar.
"Kami mengimbau pengelola hiburan malam, kos-kosan, hingga penginapan agar senantiasa mematuhi jam operasional. Ketertiban kota adalah tanggung jawab kita bersama. Iklim usaha yang tertib justru akan menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak," tutupnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Kukuhkan UAS Sebagai Penasehat Polda Sumbar
17 Maret 2026 JAM 14:52:28 WIB
Bocah 6 Tahun yang Hanyut di Batang Lapu Pasaman Barat Ditemukan Meninggal Dunia
17 Maret 2026 JAM 05:03:46 WIB
Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Kolaborasi dengan Komunitas Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
16 Maret 2026 JAM 21:13:12 WIB