Berita ❯ Kota Padang
Polsek Lubeg Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung, Ratusan Paket Siap Edar Disita
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 09 Januari 2026 JAM 19:02:37 WIB

PADANG - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung (Lubeg) Polresta Padang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang wanita berinisial C (30) yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil diamankan.
Kapolresta Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.
Operasi penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba. Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 09.30 WIB, tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan.
"Setelah mendapat informasi akurat, tim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berinisial C. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu mulai dari paket besar hingga ratusan paket kecil siap edar," ujar Kombes Pol. Apri Wibowo, dalam keterangan persnya, Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar besar, di antaranya 211 paket kecil dan 1 paket besar sabu, 99 buah kaca pirek dan 1 unit timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip dan satu buah brankas penyimpanan, serta uang tunai senilai Rp4.412.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi barang haram tersebut.
"Dalam peredaran barang haram ini, pelaku menyasar berbagai kalangan dengan menjual sabu dalam paket ekonomis hingga paket besar, mulai dari harga Rp50.000 hingga Rp500.000," ungkap Kapolresta.
Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini menjadi capaian terbesar Polresta Padang di awal tahun 2026. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama di atas tersangka C.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Padang. Saat ini tim masih menyelidiki keberadaan jaringan pemasok barang tersebut," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Kombes Pol. Apri Wibowo juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang ini.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ukir Sejarah, Mentawai Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah 5 Cabor Porprov Sumbar 2026
10 Januari 2026 JAM 06:08:05 WIB
R3P Rampung, Gubernur Mahyeldi Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumbar
10 Januari 2026 JAM 06:06:49 WIB
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Fasilitas Umum, Sejumlah Barang Dagangan Disita
09 Januari 2026 JAM 21:31:59 WIB