Berita ❯ Kota Padang
Pasca Bencana di Sumbar, Jam Operasional Angkutan Barang di Jalur Padang-Solok Dibatasi Mulai Besok
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 29 November 2025 JAM 05:18:25 WIB

PADANG– Menyusul putusnya sejumlah jalur utama menuju Bukittinggi dan meningkatnya volume lalu lintas secara signifikan di ruas jalan Padang - Solok via Sitinjau Lauik, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memberlakukan pengalihan jam operasional bagi sejumlah jenis angkutan barang.
Kebijakan ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang digelar pada Jumat, 28 November 2025, untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.
Pengalihan jam operasional ini secara spesifik ditujukan bagi mobil barang yang mengangkut komoditas berat seperti batu bara, Crude Palm Oil (CPO), semen, sirtukil (pasir, batu, kerikil), dan bahan bangunan lainnya.
Jenis angkutan barang tersebut kini hanya dibolehkan beroperasi pada pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam surat resminya menyatakan, kebijakan pembatasan jam operasional ini berlaku mulai Sabtu, 29 November 2025, pukul 06.00 WIB, dan akan diterapkan hingga ruas jalan Padang - Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.
Terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan waktu, yaitu kendaraan tangki Pertamina pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan yang membawa 9 bahan pokok (sembako), termasuk beras, gula, minyak goreng, daging, telur, susu, bawang, gas elpiji, dan garam dan kendaraan yang mengangkut material kebutuhan penanganan bencana.
“Pengemudi atau perusahaan angkutan barang diimbau untuk mematuhi ketentuan ini. Kendaraan yang terdampak pengalihan jam operasional dilarang keras parkir di badan jalan guna menghindari kemacetan dan gangguan aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pihak berwenang menegaskan agar seluruh angkutan barang yang dioperasikan tidak melanggar ketentuan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (Over Dimension Over Load - ODOL).
Dalam situasi mendesak, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi oleh petugas di lapangan.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kecelakaan Beruntun Libatkan 8 Kendaraan di Panorama II Sitinjau Lauik
29 November 2025 JAM 05:44:52 WIB
Update Data Korban Bencana di Agam: 74 Meninggal Dunia, 78 Masih Hilang
29 November 2025 JAM 05:42:18 WIB
11 Warga yang Terjebak Banjir di Lubuk Ubay Pessel Berhasil Dievakuasi
29 November 2025 JAM 05:21:49 WIB