Berita ❯ Kota Padang
Baru Bebas dari Tahanan, Seorang Wanita Muda di Padang Kembali Ditangkap karena Kasus Pencurian
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 16 November 2025 JAM 21:09:51 WIB

PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang wanita muda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di X Mart Ulak Karang, Kota Padang, Sabtu, 15 November 2025 malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi tertanggal 15 November 2025 dengan pelapor atas nama Abdul Latip.
“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memastikan identitas pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujarnya, Minggu, 16 November 2025.
Pelaku diketahui berinisial SF (22). Belakangan diketahui, wanita tersebut berstatus residivis yang sebelumnya juga pernah menjalani masa tahanan penjara.
Aksi pencurian itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 13 November 2025 pagi sekitar pukul 10.00 WIB di X Mart Ulak Karang, Jalan S Parman, Nomor 137, Kecamatan Padang Utara.
Menurut penyelidikan, SF datang ke toko menggunakan sepeda motor milik temannya. Setelah masuk ke dalam minimarket, ia berkeliling mengambil sejumlah barang kebutuhan dan memasukkannya ke dalam tas belanja (shopping bag) yang sudah ia bawa dari kosnya.
"Pelaku diduga memanfaatkan situasi toko yang sedang tidak ramai. Setelah selesai memasukkan barang-barang curian, ia langsung menuju pintu depan dan pergi tanpa melalui kasir," kata Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, usai meninggalkan lokasi, pelaku kembali ke tempat tinggalnya dan menghabiskan barang-barang tersebut sehingga tidak ada barang bukti yang tersisa.
Informasi dugaan pencurian disampaikan oleh pihak minimarket kepada Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Klewang melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengenali pelaku sebagai perempuan yang beberapa waktu lalu baru keluar dari penjara.
Penangkapan bermula ketika SF kembali muncul di X Mart Ulak Karang pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Kehadirannya diketahui oleh pegawai toko yang segera menghubungi Tim 1 Klewang.
Petugas yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi serta Kasubnit Opsnal Ioda Ryan Fermana langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi di tempat, SF mengakui bahwa ia memang pelaku pencurian yang terekam CCTV dua hari sebelumnya. Ia kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Meski tidak ditemukan barang bukti karena barang hasil curian sudah habis dipakai, pengakuan pelaku serta rekaman CCTV menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yasin.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
1946 Karateka Berlaga di Kejuaraan Karate Open Piala Wali Kota Padang
16 November 2025 JAM 18:17:53 WIB
Antisipasi Tawuran dan Balap Liar, Satpol PP Padang Libatkan Dubalang, TNI, dan Polri
16 November 2025 JAM 18:16:18 WIB
SAR Mentawai Evakuasi Kapal Nelayan yang Rusak di Peraiaran Sipora, 5 Korban Berhasil Selamat
16 November 2025 JAM 18:14:17 WIB