Berita ❯ Kota Payakumbuh
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus Terduga Pelaku Curas
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 16 November 2025 JAM 16:03:51 WIB

PAYAKUMBUH - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh meringkus seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Sabtu, 15 November 2025.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial AR (44), warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Ia ditangkap ketika berada di rumah orang tuanya yang berlokasi di Jorong Koto Baru Salo, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Putra Siregar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, AR merupakan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya By Pass, Kecamatan Kubu Gadang, Payakumbuh Barat pada tanggal 8 November 2025 lalu.
“Dari aksinya tersebut terduga pelaku berhasil mendapatkan satu unit handphone milik korban dengan cara merampas (jambret) saat korban melintas dengan sepeda motor di lokasi kejadian,” ujarnya, Minggu, 16 November 2025.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan istri korban yang sedang berada di Kenagarian Kubang Putih, Sungai Puar.
Dari lokasi tersebut tim opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh yang dipimpin oleh AIPTU Serlinus kemudian memantau dan membuntuti gerak gerik istri terduga pelaku AR hingga ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Ampang Gadang, Kecamatan IV Angkek.
“Kita dibantu oleh tim opsnal Sat Reskrim Polresta Buktiinggi, pada hari Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB, rumah AR yang berada di IV Angkek, Kota Bukittinggi dikepung dan digeledah, namun polisi tidak berhasil menemukan AR,” ucapnya.
Titik terang didapat sesaat setelah polisi menemukan satu unit handphone merk Redmi 10 dari tangan istri AR. Dalam handphone tersebut polisi menemukan dua SIM Card Exis dan Telkomsel milik korban. Saat diinterogasi, istri AR mengaku bahwa kedua SIM Card tersebut ia dapat dari suaminya AR.
Dari keterangan istri AR, polisi kemudian baru mendapatkan informasi pasti keberadaan AR, yang mana saat itu ia berada di rumah orang tuanya, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diringkus pada pukul 06.00 WIB.
Kepada polisi AR mengakui seluruh perbuatanya. Saat melancarkan aksinya ia juga mengaku turut dibantu oleh satu orang rekanya JN yang saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO).
Sementara barang bukti satu unit handphone milik korban telah dijual terduga pelaku seharga Rp1.000.000 dan uangnya telah habis digunakan sebagai kebutuhan pribadi para terduga pelaku.
Saat ini AR telah ditahan dan menjalani penyidikan lebih lanjut oleh penyidik. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio G, dua SIM Card, satu unit handphone Redmi 10 serta beberapa barang bukti pendukung lainya
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
1946 Karateka Berlaga di Kejuaraan Karate Open Piala Wali Kota Padang
16 November 2025 JAM 18:17:53 WIB
Antisipasi Tawuran dan Balap Liar, Satpol PP Padang Libatkan Dubalang, TNI, dan Polri
16 November 2025 JAM 18:16:18 WIB
SAR Mentawai Evakuasi Kapal Nelayan yang Rusak di Peraiaran Sipora, 5 Korban Berhasil Selamat
16 November 2025 JAM 18:14:17 WIB