Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus DPO Kasus Pencurian Saat Berjualan di Pasar

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 13 November 2025 JAM 17:12:15 WIB

PAYAKUMBUH - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Pasar Ibuh blok Timur, Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial R (45) yang berprofesi sebagai pedagang dan beralamat di Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Ia ditangkap oleh pihak berwajib saat berjualan ikan di komplek Pasar Ibuh, Kota Payakumbuh.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Putra Siregar mengatakan, R merupakan salah satu tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Payakumbuh terkait kasus pencurian yang terjadi di salah satu kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUH-Pidana,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan R. Saat ditangkap, R mengakui perbuatannya bahwa ia telah menjual barang bukti berupa cabe di Pasar Gadut, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten 50 Kota.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri oleh R telah terjual senilai Rp800.000 dan uang hasil penjualan barang bukti curian tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penangkapan terhadap R merupakan komitmen kuat Polres Payakumbuh dalam memastikan proses hukum berjalan dan membawa yang bersangkutan ke dalam proses peradilan pidana.

"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memburu pelaku-pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Payakumbuh," pungkasnya.

Terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat