Berita ❯ Kabupaten Solok
Tindak Lanjut Insiden Pasutri di Alahan Panjang, Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif ke Pihak Penginapan
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 15 Oktober 2025 JAM 17:29:14 WIB

ALAHAN PANJANG - Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan kepada PT Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping yang berlokasi di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa, 14 Oktober 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha. SK tersebut diterima oleh perwakilan manajemen karena Direktur PT Lakeside sedang tidak berada di tempat.
Dalam SK tersebut dijelaskan, PT Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.
Wakil Bupati Solok menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wabup, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Direktur PT Lakeside Alahan Wisata, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan Bupati tersebut, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.
Pemkab Solok memberi waktu 25 hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.
“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup Candra.
Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib dan berkelanjutan.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Satpol PP Bongkar Lapak Dagang yang Ditinggalkan Pemiliknya di Sepanjang Pantai Padang
13 Oktober 2025 JAM 17:42:27 WIB

Mahasiswi Asal Kalimantan Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Padang Barat
12 Oktober 2025 JAM 19:55:18 WIB