Berita ❯ Kota Padang
Polda Sumbar Ungkap 37 Kasus Narkoba Selama Juli-September 2025, 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja Disita
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 17 September 2025 JAM 16:33:04 WIB

PADANG - Selama periode Juli hingga September 2025, Polda Sumbar berhasil mengungkap 37 kasus narkotika dengan 56 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 50,31 kg sabu dan 49,12 kg ganja disita.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, angka ini menunjukkan bahwa Sumbar tidak hanya menjadi tempat peredaran, tetapi juga jalur bagi sindikat narkoba lintas provinsi, khususnya dari Sumatera Utara.
Ia menjelaskan, untuk pengungkapan terbesar adalah penangkapan lima orang tersangka di Kabupaten Pasaman pada 4 Agustus 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menghentikan sebuah mobil Avanza putih yang dikendarai oleh YA (33) dan ADH (33) di dekat Ranjau-Batu Panti.
“Keduanya kedapatan membawa tiga karung besar berisi 47,56 kilogram ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu, 17 September 2025.
Gatot menambahkan, saat akan ditangkap, para pelaku sempat mencoba kabur dan melawan petugas. Berkat kesigapan polisi, mereka berhasil diringkus. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa ganja tersebut akan diantarkan kepada MZ (22) dan RDD (20) atas perintah GA (32).
Selain ganja, polisi juga menyita mobil dan sejumlah ponsel yang digunakan para tersangka. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Tidak hanya di Pasaman, polisi juga berhasil membongkar kasus peredaran sabu di Kota Padang. Pada 15 Agustus 2025, petugas menangkap dua tersangka, HHP (35) dan EC (45) di salah satu rumah di Jalan Berok Rakik. Penangkapan ini bermula dari operasi undercover buy, dimana petugas menyamar sebagai pembeli.
“Tersangka HHP menghubungi EC untuk mengambil sabu dan mengantarkannya kepada petugas yang menyamar. Dari tangan mereka, disita sejumlah paket sabu, sebuah timbangan digital, sepeda motor, dan ponsel,” ucapnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus lain di Padang melibatkan AA (42), yang ditangkap di rumahnya di Jalan S. Parman pada 28 Agustus 2025. Petugas menemukan total 51 paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur dan laci lemari. Selain narkotika, disita juga timbangan digital dan tas ransel. Tersangka dijerat pasal serupa dengan hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
Dalam hal ini, Gatot menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar, Polres, serta dukungan dari TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.
"Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus jaringan peredaran narkoba," katanya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumbar untuk terus bersinergi melawan narkoba, dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga sosial agar terbebas dari ancaman barang haram tersebut.
Usai konferensi pers, semua barang bukti narkoba jenis Sabu dan Ganja itu langsung dimusnahkan, diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda Sumatera Barat.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Menteri Pertanian RI Kunjungi Sumbar, Alokasikan Bantuan Pertanian untuk 7.100 Hektar Lahan
17 September 2025 JAM 18:06:05 WIB

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Liar PKL di Sepanjang Jalan Pasar Pagi Pulau Aia
17 September 2025 JAM 18:04:34 WIB

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Pencurian Pompa Air
17 September 2025 JAM 18:03:28 WIB