Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tangkap DPO Pelaku Curanmor

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 08 September 2025 JAM 06:07:09 WIB

PAYAKUMBUH - Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial Y (38) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jorong Panca Kenagarian Batu Taba, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Wiko Satria mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat jajaran bahwa tersangka kembali ke kampung halamanya yang berlokasi di Kabupaten Agam.

"Tersangka buron lebih dari satu tahun, ketika kita mendapat informasi yang bersangkutan pulang ke rumah orang tuanya kita langsung gerak cepat untuk mengamankan tersangaka," ujar Kasat Reskrim, Minggu, 7 September 2025.

Saat diinterogasi pihak kepolisian, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Hal ini juga tertuang dalam laporan polisi LP/B/114/V/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar, tanggal 3 Mei 2024. 

Namun barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh tersangka berada di tangan seseorang berinisial N yang belum bisa di amankan oleh pihak kepolisian, hal ini karena N sedang di Jakarta.

"Tentunya tetap kita lakukan penyelidikan dan pencarian untuk mendapatkan barang bukti. Untuk tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat