Berita ❯ Kota Payakumbuh
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tangkap DPO Pelaku Curanmor
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 08 September 2025 JAM 06:07:09 WIB

PAYAKUMBUH - Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial Y (38) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jorong Panca Kenagarian Batu Taba, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Wiko Satria mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat jajaran bahwa tersangka kembali ke kampung halamanya yang berlokasi di Kabupaten Agam.
"Tersangka buron lebih dari satu tahun, ketika kita mendapat informasi yang bersangkutan pulang ke rumah orang tuanya kita langsung gerak cepat untuk mengamankan tersangaka," ujar Kasat Reskrim, Minggu, 7 September 2025.
Saat diinterogasi pihak kepolisian, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Hal ini juga tertuang dalam laporan polisi LP/B/114/V/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar, tanggal 3 Mei 2024.
Namun barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh tersangka berada di tangan seseorang berinisial N yang belum bisa di amankan oleh pihak kepolisian, hal ini karena N sedang di Jakarta.
"Tentunya tetap kita lakukan penyelidikan dan pencarian untuk mendapatkan barang bukti. Untuk tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pariaman Terancam Kehilangan Atlet, Siap Bela Daerah Lain Jika Tak Ikut Porprov 2026
18 Januari 2026 JAM 21:11:38 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Tesnya
18 Januari 2026 JAM 21:10:08 WIB
Polisi Sita 24 Ribu Butir Obat Keras di Mungka, Pemuda 22 Tahun Ditangkap
18 Januari 2026 JAM 21:08:41 WIB