Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Dua Pencuri AC di Nanggalo Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 27 Agustus 2025 JAM 16:27:31 WIB

PADANG — Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Keduanya ditangkap pada Senin, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal, IPDA Ryan Fermana.

Kedua tersangka diketahui bernama Dian Swardi Putra, alias Botak (36), warga Gang Mela, Kampung Lapai, serta Janes Sinurat, alias Ucok (34), warga Jalan Gelugur II, Kampung Lapai.

“Sebelumnya, kasus pencurian ini dilaporkan terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 di sebuah rumah di Komplek Lapai Jaya Blok C No. 8, RT 004 RW 006, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo,” ujar oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, Rabu, 27 Agustus 2025.

Pemilik rumah, Dion, baru menyadari kejadian tersebut pada tanggal 24 Agustus saat melihat jendela belakang rumah dalam kondisi terbuka. Setelah dicek, beberapa barang berharga telah hilang, termasuk satu unit perangkat AC dual inverter merk LG, satu set bor tangan, kabel instalasi listrik, satu buah tabung gas 12 kg, dan satu kipas angin dinding merk Topaz dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Klewang berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Selain itu, tim juga mendapatkan informasi bahwa AC hasil curian telah dijual kepada seorang perempuan berinisial EVA.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Klewang segera melakukan penangkapan di rumah masing-masing pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu unit AC dan satu unit outdoor AC merk LG juga berhasil diamankan.

“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat