Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Bukittinggi

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Ganja di Bukittinggi

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 18 Juli 2025 JAM 08:57:05 WIB

BUKITTINGGI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan skala besar. Dalam operasi gabungan yang melibatkan BNNK dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sumbar, sebanyak 100 kilogram ganja kering berhasil diamankan di Bukittinggi, Kamis, 17 Juli 2025 dini hari. Empat terduga pelaku turut diringkus dalam penangkapan tersebut.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Sumatera Barat.

Brigjen Pol Riki Yanuarfi menjelaskan, operasi ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, ketika tim Pemberantasan BNNP Sumbar menerima informasi vital dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi dan Payakumbuh, Sumatera Barat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, kita langsung menggelar rapat persiapan. Sejam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, tim BNNK Pasaman Barat bergerak cepat menuju perbatasan Sumatera Barat-Sumatera Utara untuk melakukan pengintaian di titik yang telah ditentukan," ungkapnya. 

Pukul 19.00 WIB, tim gabungan BNNP dan BINDA Sumbar mengadakan apel persiapan di kantor BNNP Sumbar sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang diduga menjadi area penjemputan (RPE).

"Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapat kabar bahwa proses pemuatan ganja telah selesai dan kurir sedang dalam perjalanan menuju Sumatera Barat. Estimasi perjalanan dari lokasi pemuatan diperkirakan memakan waktu 4 hingga 5 jam," sebutnya. 

Selanjutnya, pada pukul 02.00 WIB, tim pengintai berhasil melacak dua kendaraan yang dicurigai sebagai pengangkut ganja, satu unit mobil Kijang GLX bernomor polisi BA 1459 LG dan satu unit Granmax bernomor polisi B 9935 PCS. Tanpa membuang waktu, tim tindak segera mengamankan kedua kendaraan beserta pengemudi dan penumpangnya.

"Hasil penggeledahan tak terbantahkan. Petugas menemukan 100 paket besar narkotika jenis ganja kering dengan total bruto 100 kilogram yang disimpan rapi di dalam kendaraan tersebut," ujar Brigjen Pol Riki. 

Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku, antara lain 7 unit handphone yang diduga digunakan untuk koordinasi, uang tunai Rp1.255.000 dan dua unit kendaraan roda 4 (Kijang GLX BA 1459 LG dan Granmax B 9935 PCS) yang digunakan sebagai alat transportasi.

Sedangkan empat tersangka yang diamankan dalam operasi ini yakni JM (26), suku Minang, berprofesi sebagai pedagang, AY (26), suku Minang, berprofesi sebagai pedagang, beralamat di Mandiangin, Bukittinggi. E (27), suku Batak, berprofesi sebagai pedagang, beralamat di Pasar Bawah, Bukittinggi dan BF (29), suku Minang, berprofesi sebagai pedagang, beralamat di Tarok Dipo, Bukittinggi.

Untuk saat ini lanjut Brigjen Pol Riki, seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat