Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap 42 Tersangka Kasus PETI dalam Enam Bulan Terakhir, Gandeng Pemprov Bahas WPR

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 13 Juli 2025 JAM 17:53:45 WIB

PADANG - Pihak Polda Sumbar mencatat 16 kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) yang berhasil diungkap dari Januari hingga Juni 2025. 

"Selama Januari hingga Juni 2025 ada 16 laporan kasus PETI, dengan 42 tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, di Padang, Sabtu 12 Juli 2025.

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Sumbar demi mencegah praktil ilegal yang bisa merusak lingkungan. 

"Pengungkapan kasus PETI ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Sumbar Irjenpol Gatot Tri Suryanta," tuturnya. 

"Kasus tersebut berproses di Polda Sumbar yakni 7 kasus dan 9 di Polres jajaran, dengan 8 alat berat barang bukti," tambahnya. 

Ia menyatakan, salah satu upaya 
mencegah praktik tambang ilegal  adalah dengan memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat, serta menedukasi masyarakat setempat.

"Mudah-mudahan melalui upaya upaya ini bisa meminimalisasi terjadinya praktik ilegal ini," tutur Andry.

Ia menyampaikan, pihaknya juga melakukan pemetaan terhadap wilayah pertambangan rakyat (WPR) berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar. WPR tersebut  nantinya akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.

"Kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar  untuk pemetaan tersebut," sebut Andry.

Ia menyebut, berdasarkan data Pemprov Sumbar lebih kurang 18 ribu hektar WPR pada sembilan kabupaten/kota di Sumbar, yakni Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Tanah Datar dan Kepulauan Mentawai. 

"Selain itu pemerintah juga mendata potensi minerba yang terkandung di sembilan kabupaten dan kota itu, dari sana kita mengetahui Sumbar cukup kaya dengan komoditi minerba," jelasnya.

Ia menambahkan, setelah koordinasi terebut, pihak Pemprov Sumbar pun mengajukan permohonan WPR sebanyak dua kali, yakni tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. 

"Berdasarkan dua surat tersebut, maka pemerintah sudah bisa memetakan daerah yang akan dijadikan sebagai WPR. Dari dua surat ini diketahui adanya potensi-potensi Minerba di Sumbar," papar Andry.

Andry menerangkan, permohonan surat  WPR ini bisa menjadi solusi untuk mencegah PETI di Sumbar. Selain itu, kolaborasi pemerintah dengan kepolisian ‎bisa menekan praktik ilegal PETI.

"Kami berharap WPR bisa segera selesai, sehingga tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar, sehingga masyarakat bisa bekerja  sesuai  regulasi pemerintah, tanpa harus berbenturan dengan hukum," ujarnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat